Sabtu, 21 November 2009

Hati Nurani

Betapa Sibuknya Penegak Hukum

Andai saja semua perkara dibawa ke Pengadilan barangkali Para Hakim Jaksa dan Polisi akan susah tidur, karena banyaknya kasus yang harus ditangani.

Ini terkait dengan di naikkannya kasus pencurian 3 biji kakao ke Pengadilan di Banyumas, Jawa Tengah. Untuk suatu hal pencurian memang jelas-jelas salah, dan itupun diakui oleh nenek minah terhadap petugas perkebunan tetapi apakah persoalan seperti ini harus sampai ke Pengadilan ?. Apakah para penyidik (polisi) juga harus sampai sebegitu lengkapnya sehingga permasalah bisa sampai ke Pengadilan ?

Jawabannya memang hanya bisa dijawab dengan hati, untuk Pak Polisi dan Penuntut Umum pasti jawabannya jelas berkas lengkap sehingga bisa di sidangkan. Tetapi apakah tidak ada jalan yang lebih terhormat terutama untuk pihak yang dirugikan oleh 3 biji kakao untuk menyelesaikannya di lingkup terkecil di Tempat usaha Perusahaan tersebut (RT/RW/Lurah/Camat) sehingga harus disidang di Pengadilan. Apakah tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan ?. Jangan2 kebanggaan mandor di Perusahaan itu memang cuma memenjarakan seorang nenek dengan kasus 3 biji kakao ? Tidak adakah prestasi kerja yang membanggakan buat dikau wahai Saudaraku !

Jangan2 biaya yang dikeluarkan untuk menyidangkan tersebut juga lebih murah dari 3 biji kakao atau bahkan gaji para hakim, jaksa dan kepolisian juga akan terasa sangat kurang dibandingkan dengan nenek yang untuk membeli 3 biji kakao untuk bibit saja memang tidak mampu.

Nenek... mudah-mudahan diberi limpahan rizki sehingga bisa membeli biji kakao sendiri untuk bibit atau tunggu saja perusahaan itu bangkrut sehingga bisa dibeli dengan 3 biji kakao bahkan masih ada kembaliannya.

Peace Indonesia !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar